Sertifikasi halal BPJPH Kemenag dan segudang problemnya

Pada 17 Oktober 2019, urusan sertifikasi halal ditangani BPJPH Kemenag. Namun, masih ada banyak masalah.

Kewenangan LPPOM MUI digantikan BPJPH Kemenag untuk mengurus sertifikasi halal. Alinea.id/Oky Diaz.

Mulai 17 Oktober 2019, pengurusan sertifikasi halal beralih dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Kementerian Agama (Kemenag). Kewenangan itu ditangani Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menggantikan kewenangan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Pemberlakuan sertifikasi halal itu akan berlangsung pada 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024, baru untuk produk makanan dan minuman. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Namun, nyatanya belum semua kantor wilayah (kanwil) Kemenag siap memberikan sertifikat halal.

Expert sistem jaminan halal dan thayyib yang konsentrasi pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Elvina A Rahayu pernah mendaftarkan produk hasil UMKM temannya pada 18 Oktober 2019 ke kanwil Kemenag di daerah Jawa.

Sesampainya di lokasi, ia diberitahu petugas bahwa pendaftaran sertifikasi halal belum bisa dilakukan. Bahkan, petugas tersebut mengaku belum ada petunjuk teknisnya.