Sertifikasi tanah dan lahan terlantar masih jadi persoalan

Jumlah bidang tanah di Indonesia, di luar kawasan hutan, keseluruhannya berjumlah 90.663.503 bidang.

Ilustrasi/Shutterstock

Indonesia merupakan negara yang luas. Berdasarkan catatan Kementerian Koordinator bidang Ekonomi, jumlah bidang tanah di Indonesia, di luar kawasan hutan, keseluruhannya berjumlah 90.663.503 bidang. Dari angka tersebut, tanah yang telah bersertifikat hanya berjumlah 35.789.766 bidang (40%) sedangkan yang belum bersertifikat berjumlah 54.832.737 bidang (60%).

Kementerian ATR/BPN sendiri telah diberikan target yang jelas untuk melakukan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia, yakni lima juta sertifikat tanah harus terbit pada 2017. Tujuh juta sertifikat tanah pada 2018, dan sembilan juta sertifikat tanah pada 2019.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A Djalil mengatakan sertifikat tanah merupakan bukti hak yang paling hakiki atas kepemilikan tanah. Dengan memiliki sertifikat, tanah yang dimiliki masyarakat dapat terhindar dari sengketa pertanahan, "Selain itu, dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat dapat memberdayakan ekonomi secara mandiri," jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (23/3).

Tanah yang memiliki sertifikat tanah bukan aset mati. Karena sertifikat tanah itu berkaitan dengan financial inclusionFinancial inclusion adalah suatu kondisi dimana masyarakat bisa inklusif dalam lembaga keuangan modern.

Tetapi seperti apa hubungan sertifikat tanah dengan financial inclucion? Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, mengaku telah melakukan rapat kabinet bersama Presiden Joko Widodo. Rapat tersebut membahas pembentukan tiga Peraturan Presiden mengenai strategi nasional keuangan inklusif.