Siap-siap e-commerce segera diatur

Pemerintah segera mengatur bisnis dalam jaringan atau e-commerce demi perlindungan pada UMKM dan konsumen.

Pemerintah segera mengatur e-commerce, termasuk pajak iklan pada media online seperti Facebook, Instagram, hingga Google. / Istimewa

Pemerintah segera mengatur bisnis dalam jaringan (daring) atau e-commerce demi perlindungan pada UMKM dan konsumen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah segera merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan mengatur e-commerce.

Tiga hal yang akan dimasukkan ke dalam RPP tersebut antara lain, pengumpulan data e-commerce, pemberdayaan pelaku usaha lokal, serta definisi barang dan jasa digital. RPP tersebut nantinya akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“RPP Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) ini sudah makin matang setelah dibahas beberapa kali di rapat teknis eselon I dan rapat tingkat menteri. Sekarang kita akan bahas yang masih menjadi pending issues,” ujar Darmin seperti dikutip dalam siaran resmi, Kamis (2/8) malam.

Dia menjelaskan, RPP TPMSE mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan mempertimbangkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.