sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Siap-siap e-commerce segera diatur

Pemerintah segera mengatur bisnis dalam jaringan atau e-commerce demi perlindungan pada UMKM dan konsumen.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Jumat, 03 Agst 2018 03:54 WIB
Siap-siap e-commerce segera diatur

Pemerintah segera mengatur bisnis dalam jaringan (daring) atau e-commerce demi perlindungan pada UMKM dan konsumen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah segera merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan mengatur e-commerce.

Tiga hal yang akan dimasukkan ke dalam RPP tersebut antara lain, pengumpulan data e-commerce, pemberdayaan pelaku usaha lokal, serta definisi barang dan jasa digital. RPP tersebut nantinya akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“RPP Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) ini sudah makin matang setelah dibahas beberapa kali di rapat teknis eselon I dan rapat tingkat menteri. Sekarang kita akan bahas yang masih menjadi pending issues,” ujar Darmin seperti dikutip dalam siaran resmi, Kamis (2/8) malam.

Dia menjelaskan, RPP TPMSE mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan mempertimbangkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

RPP ini juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap e-commerce) tahun 2017-2019. Menko Darmin juga mengingatkan pentingnya peraturan turunan dan pendukung implementasi RPP TPMSE ini.

E-commerce itu lintas sektoral. Artinya, kalau RPP ini sudah selesai, maka instansi terkait harus menyelesaikan peraturan pelaksanaannya supaya implementasinya bisa segera jalan,” terang Darmin.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan, RPP ini diharapkan dapat memberikan kesempatan berusaha bagi semua pihak.

Sponsored

Selain itu, lanjut Rudy, kepastian dan perlindungan hukum juga menjadi tujuan dari adanya aturan ini. Pemerintah ingin mengutamakan dan melindungi kepentingan nasional dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiatara menjelaskan, dalam RPP TPMSE tersebut nantinya juga akan mengantur persoalan iklan di media online seperti google, facebook, instagram, dan lain sebagainya.

Rudiantara menyampaikan, perdagangan melalui media online memang tidak dapat dihindarkan. Oleh karena itu, saat ini pemerintah melakukan harmonisasi mengenai regulasi tersebut.

"Jadi untuk masyarakat yang mau berbisnis lebih mudah. Mengenai KBLI sekarang diampu oleh Kominfo karena ketiadaan regulasi mengenai iklan di di digital lewat facebook, di google itu kan orang pasang iklan. Jadi Kominfo tidak buat peraturan, tapi akan masuk di dalam Permendag (Perarturan Menteri Perdagangan)," tutur Rudinatara.

Kendati demikian, kata dia, substansi atas regulasi Kominfo akan memberikan banyak masukan untuk diatur dalam Permendag tersebut. Selain itu, dalam sistem perdagangan online, nantinya akan ada penarikan pajak.

"Itu harus ada di sini. Sekarang yang gampang saja, saya kira kan sudah ada advance google, sudah bisa bisa bayar pajak. Yang penting mereka bayar pajak," jelas Rudiantara.

Tak kalah penting dari regulasi ini, sambungnya, adalah soal perlindungan data pribadi. Menurut dia, jangan sampai data itu nantinya bisa merugikan banyak pihak. 

Rudiantara optimistis regulasi tersebut dapat selesai tahun ini. Jika rampung, selanjutnya akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Kalo saya hitungannya 1-2 bulan selesai. Secara substansi tidak ada masalah lagi, tinggal proses adminsitrasi legal," pungkasnya. 

Berita Lainnya
×
tekid