Siapa saja yang bisa menjadi anggota BPJS Kesehatan? Ini penjelasan skemanya

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Alinea.id/Oky Diaz.

Menjaga kesehatan merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Di Indonesia pemerintah menyiapkan skemanya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebenarnya siapa saja yang bisa menjadi anggota BPJS Kesehatan?

Dilansir dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia. Skema pembayaran BPJS Kesehatan dibagi ke dalam beberapa jenis sebagai berikut.

1. Pekerja penerima upah (PPU)

Kategori pekerja penerima upah (PPU) terdiri dari PPU penyelenggara negara, prajurit, anggota Polri, pejabat negara, kepala desa, pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN), dan PPU badan usaha.

Orang-orang yang bekerja di sektor tersebut wajib didaftarkan BPJS Kesehatan oleh pemberi kerja bersama dengan suami/istri beserta tiga anak. Anak yang dapat ditanggung kebutuhan BPJS-nya harus memenuhi syarat belum menikah atau belum memiliki penghasilan sendiri, serta belum berusia 21 tahun atau 25 tahun bagi yang masih mengenyam pendidikan formal.