Sri Mulyani dkk kebal hukum dalam perppu penanganan Covid-19

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan memiliki hak untuk bertindak di luar kebiasaan tanpa kena sanksi hukum.

Kiri ke kanan: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah seusai menggelar rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto Antara/Hafidz Mubarak A.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yakni memberi basis hukum bagi kerja-kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Dia mengatakan, dalam kondisi darurat kesehatan akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini, diperlukan kebijakan yang luar biasa untuk menjaga stabilitas pasar keuangan. Sehingga KSSK dapat bertindak di luar kebiasaan tanpa kena sanksi hukum.

Hal ini, menurut Sri Mulyani agar setiap biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menangani dampak Covid-19 dan upaya mencegah pemburukan ekonomi tidak dianggap sebagai upaya merugikan negara.

"Sehingga anggota KSSK dan seluruh yang terlibat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana, apabila dilakukan tugas dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya dalam video conference, Rabu (¼).

Perppu tersebut, ucapnya, akan memberi perlindungan hukum bagi anggota KSSK dan pihak lain yang terlibat. Namun, dia mengatakan, bukan berarti anggota KSSK dapat menyalahgunakan perlindungan hukum yang diberikan.