sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani dkk kebal hukum dalam perppu penanganan Covid-19

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan memiliki hak untuk bertindak di luar kebiasaan tanpa kena sanksi hukum.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 03 Apr 2020 12:12 WIB
Sri Mulyani dkk kebal hukum dalam perppu penanganan Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yakni memberi basis hukum bagi kerja-kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Dia mengatakan, dalam kondisi darurat kesehatan akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini, diperlukan kebijakan yang luar biasa untuk menjaga stabilitas pasar keuangan. Sehingga KSSK dapat bertindak di luar kebiasaan tanpa kena sanksi hukum.

Hal ini, menurut Sri Mulyani agar setiap biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menangani dampak Covid-19 dan upaya mencegah pemburukan ekonomi tidak dianggap sebagai upaya merugikan negara.

"Sehingga anggota KSSK dan seluruh yang terlibat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana, apabila dilakukan tugas dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya dalam video conference, Rabu (¼).

Perppu tersebut, ucapnya, akan memberi perlindungan hukum bagi anggota KSSK dan pihak lain yang terlibat. Namun, dia mengatakan, bukan berarti anggota KSSK dapat menyalahgunakan perlindungan hukum yang diberikan. 

Seluruh prosedur pelaksanaan ini akan dilakukan dengan akuntabilitas dan tata kelola yang baik. Dokumentasi secara rinci harus bisa dipertanggungjawabkan. 

"Bahwa tindakan yang dilakukan bukan konflik kepentingan atau niat korupsi memperkaya diri sendiri. Akan dilakukan langkah maksimum menghindari moral hazard," ujarnya.

Sebagai langkah preventif menjaga akuntabilitas Perppu tersebut, dia mengatakan, dalam pembahasannya turut mengundang Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sponsored

"Kami presentasikan ini agar bisa menyampaikan landasan Perppu dan mendapat dukungan. Namun kita akan tetap hati-hati agar moral hazard mereka yang free rider tidak bisa memanfaatkan langkah-langkah penyelamatan ekonomi ini secara tidak bertanggung-jawab," ucapnya.

Sementara, di ranah perbankan dan pasar modal, OJK akan berperan penuh untuk melakukan pengawasan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi pasar keuangan yang telah terpuruk sejak awal tahun tersebut.

"Ini akan dirumuskan di OJK yang punya kemampuan mengawasi bank dan nonbank dan pasar modal. Jadi tidak bisa memanfaatkan kondisi ini," tuturnya.

Sebagai informasi, anggota KSSK terdiri atas Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara, lalu Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Semua memiliki hak suara yang sama.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani penerbitan Perppu tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang mengatur soal penambahan belanja negara sebesar Rp405 triliun untuk memberikan stimulus fiskal kepada pihak yang terdampak pandemi Covid-19 di tanah air. Perppu ini telah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis (2/4).

Berita Lainnya
×
tekid