Sri Mulyani izinkan dana transfer daerah untuk penanganan Covid-19
Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan belanja untuk kesehatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka mengantisipasi dan menangani wabah Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19).
“Dalam rangka merespons COVID-19 di wilayah Indonesia terhadap keselamatan dan kesehatan jiwa, perlu dilakukan penyesuaian sementara pada persyaratan penyaluran dan pembagian DBH, DAU, dan DID dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian salinan PMK yang dikutip di Jakarta, Selasa (17/3).
Pemerintah dapat menggunakan DBH cukai hasil tembakau (CHT), DBH sumber daya alam (SDA) selain kehutanan, DBH SDA migas, DAU, dan DID tahun anggaran 2020 untuk menangani wabah COVID-19 sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan 2.
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1, PMK mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan dalam APBD atau perubahan APBD.