Sri Mulyani izinkan dana transfer daerah untuk penanganan Covid-19

Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto Antara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan belanja untuk kesehatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka mengantisipasi dan menangani wabah Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19).

“Dalam rangka merespons COVID-19 di wilayah Indonesia terhadap keselamatan dan kesehatan jiwa, perlu dilakukan penyesuaian sementara pada persyaratan penyaluran dan pembagian DBH, DAU, dan DID dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian salinan PMK yang dikutip di Jakarta, Selasa (17/3).

Pemerintah dapat menggunakan DBH cukai hasil tembakau (CHT), DBH sumber daya alam (SDA) selain kehutanan, DBH SDA migas, DAU, dan DID tahun anggaran 2020 untuk menangani wabah COVID-19 sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan 2.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1, PMK mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan dalam APBD atau perubahan APBD.