Sri Mulyani naikkan pajak impor 900 barang konsumsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan pajak impor 900 jenis barang konsumsi sekitar 2,5%-10%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan pajak impor 900 jenis barang konsumsi sekitar 2,5%-10%. / Istimewa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan pajak impor 900 jenis barang konsumsi sekitar 2,5%-10%.

Sri Mulyani menjelaskan, hal tersebut akan dilakukan secara serius untuk mengendalikan barang konsumsi dan terus mengevaluasi menyeluruh bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan secepatnya bisa dijalankan. 

"Ini dilakukan melalui ada sekitar 900 komoditas impor yang sedang kita review dengan Mendag dan menteri perindustrian. Tools yang kita gunakan PPh 22 impor, yang dalam hal ini bisa terkena tarif. Saat ini, beravariasi antara 2,5%-7,5%," kata Sri Mulyani kepada awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/8). 

Menurut Sri Mulyani, pemerintah saat ini tengah mengindentifikasi jenis barang, dan sedang menghitung dampaknya. Butuh waktu sekitar satu hingga dua pekan untuk melakukan itu dan diharapkan pada September 2018 mulai diterapkan. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan, pada aturan PMK 34/2017 sebelumnya sudah ada sekitar 900 barang yang sudah terkena PPh Impor.