Sri Mulyani: Penerimaan PPh 21 meningkat, indikasi PHK melonjak

Pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk komponen jaminan hari tua (JHT) dan dana pensiun melonjak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto Antara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ekonomi nasional sedang mengalami guncangan terdampak dari pandemi Covid-19. Sejumlah sektor industri terkontraksi dan jutaan pekerja dirumahkan.

Dia memaparkan sedikitnya, saat ini terdapat 1,24 juta pekerja di sektor formal yang telah dirumahkan dan di sektor informal sebanyak 256.000 orang. 

Sri mengatakan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) juga terus meningkat. Hal ini terlihat dari lonjakan pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk komponen jaminan hari tua (JHT) dan dana pensiun hingga 10,12% pada Maret 2020. Angka ini tertinggi dalam tiga bulan terakhir.

"Ini artinya ada penurunan jumlah tenaga kerja. Begitu mereka layoff, kemudian membayarkan jaminan hari tua dan pensiunnya, dan kemudian membayar PPh pasal 21 untuk pembayaran tersebut," katanya dalam video conference, Jumat (17/4).

Meningkatnya pembayaran PPh Pasal 21 tersebut, lanjutnya, harus diantisipasi. Pasalnya, dengan adanya indikasi PHK yang terjadi, berarti beban pemerintah akan semakin berat, karena tingkat pengangguran akan semakin meningkat.