sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani: Penerimaan PPh 21 meningkat, indikasi PHK melonjak

Pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk komponen jaminan hari tua (JHT) dan dana pensiun melonjak.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 17 Apr 2020 18:33 WIB
Sri Mulyani: Penerimaan PPh 21 meningkat, indikasi PHK melonjak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ekonomi nasional sedang mengalami guncangan terdampak dari pandemi Covid-19. Sejumlah sektor industri terkontraksi dan jutaan pekerja dirumahkan.

Dia memaparkan sedikitnya, saat ini terdapat 1,24 juta pekerja di sektor formal yang telah dirumahkan dan di sektor informal sebanyak 256.000 orang. 

Sri mengatakan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) juga terus meningkat. Hal ini terlihat dari lonjakan pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk komponen jaminan hari tua (JHT) dan dana pensiun hingga 10,12% pada Maret 2020. Angka ini tertinggi dalam tiga bulan terakhir.

"Ini artinya ada penurunan jumlah tenaga kerja. Begitu mereka layoff, kemudian membayarkan jaminan hari tua dan pensiunnya, dan kemudian membayar PPh pasal 21 untuk pembayaran tersebut," katanya dalam video conference, Jumat (17/4).

Meningkatnya pembayaran PPh Pasal 21 tersebut, lanjutnya, harus diantisipasi. Pasalnya, dengan adanya indikasi PHK yang terjadi, berarti beban pemerintah akan semakin berat, karena tingkat pengangguran akan semakin meningkat.

"PPh Pasal 21 ini tumbuh bukan berarti baik, tapi adanya para pekerja yang di-layoff untuk pembayaran pesangon dan menghasilkan PPh pasal 21 JHT dan pensiun," ujarnya.

Meski demikian, Sri melanjutkan, secara keseluruhan penerimaan PPh 21 masih tumbuh rendah yakni 3,80% pada Maret 2020, atau masih jauh di bawah Februari yang mencapai 12,77%.

"Kinerja PPh 21 melambat pada Maret. Ini disebabkan perlambatan pembayaran setoran masa," ucapnya.

Sponsored

Sementara itu, Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia memperkirakan tingkat pengangguran terbuka di Indonesia akan bertambah sebanyak 4,25 juta orang dalam skenario ringan, 6,68 juta orang dengan skenario sedang, dan 9,35 juta di skenario berat akibat Covid-19.

Ekonom CORE Akhmad Akbar Susamto mengatakan tersebut skenario memperhitungkan dampak Covid-19 bagi sektor formal dan informal, yang dalam analisisnya akan berdampak kepada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

"Jika pandemi ini berlangsung lebih lama, CORE Indonesia mengingatkan akan potensi lonjakan jumlah pengangguran yang sangat tinggi dalam tahun ini," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (15/4).

Sementara itu, Sri Mulyani memaparkan, tingkat pengangguran global akan meningkat hingga dua digit pada tahun ini di berbagai negara. Hal ini diperparah karena macetnya sejumlah sektor industri dan jasa.

"Dilihat dari Promt Manufacturing Index (PMI) baik di sektor manufaktur, jasa, dan dari sisi setiap negara menunjukkan penurunan, maka pengangguran meningkat di berbagai negara,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid