Sri Mulyani: Aturan penempatan dana di bank jangkar rumit

Sri Mulyani meminta agar PP 23/2020 direvisi sehingga menjadi lebih fleksibel. 

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui implementasi terkait penempatan dana pemerintah ke Bank Umum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 64/2020 terlalu rumit diterapkan. PMK itu merupakan aturan turunan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah 23/2020 tentangg Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Oleh karena itu, Sri Mulyani meminta Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto untuk merevisi PP 23/2020 agar lebih fleksibel. 

"Banyak catatan PMK 64 ini yang mengatakan agak rumit kriterianya dan sulit dipenuhi. Sehingga kami bilang ke Pak Menko untuk bisa merevisi PP 23 agar betul-betul bisa dengan mudah diakses dan sesuai dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR, Senin (29/6).

Sri menjelaskan, PMK 64/2020 tentang Penempatan Dana kepada Bank Peserta dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut juga telah diperkuat dengan PMK 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.

Berbeda dengan PMK 64/2020 yang mengatur perihal restrukturisasi kredit perbankan untuk mendukung dunia usaha, PMK 70/2020 mengatur soal penempatan dana pemerintah di bank umum untuk mendorong sektor riil.