Sri Mulyani siapkan PMK insentif pajak vokasi bagi industri

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan disusun untuk mendukung Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. / Antara Foto

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019 yang mengatur pemberian insentif pajak bagi para pelaku usaha terutama yang terlibat dalam melakukan penelitian, inovasi dan pendidikan vokasi. 

"Insyaallah kami bisa menyelesaikan PMK-nya segera, dalam satu minggu ini, dan nanti akan kami umumkan,” kata Sri Mulyani selepas menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (09/7).

Sri Mulyani mengatakan PP ini pentung untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Selain itu, menjaga kualitas dan daya saing dari industri maupun pelaku usaha.

"Jadi PP ini dikeluarkan untuk memberikan insentif perpajakan untuk biaya yang mereka keluarkan dalam membiayai research, maupun dalam rangka vokasi. Insentif ini bisa mengurangi pajak hingga 200%-300%,”  kata Sri.

Sementara, Sri Mulyani menyebut PP ini merupakan jawaban terhadap keinginan industri dan pelaku usaha untuk meningkatkan daya kompetensi.