Sri Mulyani ubah skema penyaluran dana BOS

Skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipersingkat untuk meningkatkan efisiensi.

Kiri ke kanan: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Dalam Negari Tito Karnavian saat konferensi pers terkait dana BOS dan dana desa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020). Alinea.id/Nanda Aria.

Kementerian Keuangan mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2020 dari empat kali menjadi tiga kali.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perubahan penyaluran dana BOS tersebut untuk mendukung program konsep Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dia juga menyebut dana BOS nantinya langsung diberikan ke sekolah.

"Hanya dengan tiga kali penyaluran akan lebih sederhana dan akan langsung disalurkan ke sekolah," katanya di Kemenkeu, Senin (10/2).

Sri menjelaskan pemerintah menyalurkan dana BOS sebesar  Rp54,3 triliun untuk 45,4 juta siswa pada tahun ini. Dana ini meningkat 6,03% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 51,23 triliun.

"Dana BOS dihitung berdasarkan per kepala siswa. BOS ada tiga jenis, BOS reguler, BOS kinerja, dan BOS afirmasi," ujarnya.