Gugatan tersebut menuduh Starbucks melanggar tugas kehati-hatiannya dengan gagal mengamankan tutupnya.
Juri di California memerintahkan Starbucks untuk membayar ganti rugi sebesar US$50 juta (Rp817 miliar) kepada seorang pengemudi pengantar, Jumat (14/3). Pengemudi itu sebelumnya mengajukan gugatan karena mengalami luka bakar parah akibat tutup minuman panas yang tidak diamankan dengan benar.
Menurut gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi California pada tahun 2020, Michael Garcia mengalami luka bakar parah, cacat, dan kerusakan saraf yang melemahkan pada alat kelaminnya karena minuman panas tumpah ke pangkuannya. Peristiwa itu terjadi saat ia mengambil pesanan minuman di drive-through Starbucks di Los Angeles.
Gugatan tersebut menuduh Starbucks melanggar tugas kehati-hatiannya dengan gagal mengamankan tutupnya.
Michael Parker, pengacara Garcia, mengatakan kliennya sedang mengambil tiga minuman dan salah satu minuman panas tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam wadah. Ketika barista menyerahkan pesanan kepada Garcia, sebuah minuman jatuh dari wadah dan mengenai Garcia, kata Parker.
Ganti rugi Garcia termasuk rasa sakit fisik, penderitaan mental, hilangnya kenikmatan hidup, penghinaan, ketidaknyamanan, kesedihan, cacat, gangguan fisik, kecemasan, dan tekanan emosional, menurut rekaman putusan dari Courtroom View Network.