Terkait suap DJP, Pengamat: Reformasi pajak harus terkait SDM dan organisasi

Reformasi pajak seharusnya tidak hanya terbatas pada pelayanannya.

Ilustrasi korupsi. Foto Pixabay.

Dugaan suap pajak yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyita perhatian publik. 

Kasus ini bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia. Sebelumnya ada sederet skandal besar yang melibatkan pegawai DJP. Kasus paling fenomenal dilakukan oleh mantan pegawai DJP Kemenkeu Gayus Tambunan yang dihukum 29 tahun penjara karena melakukan pencucian uang, korupsi pajak, hingga pemalsuan paspor. Namanya semakin menjadi sorotan karena pemalsuan paspor digunakan untuk bepergian ke luar penjara.

Nama lain ada mantan pegawai DJP Kemenkeu Tommy Hindratno yang menerima suap terkait pengurusan pajak lebih bayar dari PT Bhakti Investama. Serta, Handang Soekarno yang menerima suap dari pengusaha untuk menurunkan nilai pajak. 

Melihat fenomena ini, Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengatakan Kemenkeu perlu mendorong reformasi pajak yang lebih struktural. Dia menjelaskan, reformasi pajak semestinya tidak hanya terbatas pada pelayanannya saja, namun juga mencakup sumber daya manusia (SDM) dan organisasi di lingkungan DJP sendiri.

"Agenda reformasi pajak juga turut mencakup pilar SDM dan organisasi dalam rangka mewujudkan SDM yang profesional dan berintegritas," katanya kepada Alinea.id, Kamis (4/3).