Taipan properti Tan Kian diklaim tak terlibat korupsi ASABRI

Kuasa hukum Tan Kian memperingatkan pihak-pihak lain untuk tak mengeluarkan pernyataan yang mengaitkan kliennya dengan kasus pidana apa pun.

Kantor Pusat PT ASABRI (Persero) di Jakarta. Google Maps/Rommy Roperta

Bos Dua Mutiara Grup, Tan Kian, diklaim tidak terlibat dalam skandal korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI. Alasannya, tidak pernah melakukan transaksi apa pun dalam perkara tersebut, termasuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang juga sempat menjadikannya sebagai saksi.

Kuasa hukum Tan Kian, Andi Simangungsong, menyatakan, kliennya kerap dikaitkan dengan terpidana korupsi Jiwasraya sekaligus tersangka ASABRI, Benny Tjokro alias Bentjok, khususnya melakukan pencucian uang (money laundry). Pun telah dipanggil saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga pengadilan tentang transaksi antara Bentjok dengan Tan Kian.

"Hasilnya, Kejaksaan Agung dan pengadilan menganggap transaksi yang dilakukan Tan Kian adalah transaksi bisnis yang sah dan wajar. Tidak ada satu pun transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kian yang belum diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea, Selasa (16/2).

Karenanya, Andi menganggap, kliennya juga "bersih" dalam korupsi ASABRI lantaran tidak ada hal baru dan tiada yang berbeda mengingat transaksi Tan Kian dengan Bentjok telah diperiksa secara menyeluruh. "Dan Tan Kian telah dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana yang ada."

Dia lalu menerangkan, transaksi yang terjadi antara kliennya dengan Bentjok menyangkut dua proyek properti. Pertama, PT Duta Regency Karunia (DRK), perusahaan yang menempatkan adik Bentjok, Teddy Tjokro dan Franky Tjokro, sebagai manajemen dan berperan sebagai penyedia lahan dan Tan Kian selaku Direktur Utama PT Metropolitan Kuningan Property (MKP) bertugas membangun dan memasarkan apartemen yang ada di atasnya.