sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Taipan properti Tan Kian diklaim tak terlibat korupsi ASABRI

Kuasa hukum Tan Kian memperingatkan pihak-pihak lain untuk tak mengeluarkan pernyataan yang mengaitkan kliennya dengan kasus pidana apa pun.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 16 Feb 2021 19:46 WIB
Taipan properti Tan Kian diklaim tak terlibat korupsi ASABRI

Bos Dua Mutiara Grup, Tan Kian, diklaim tidak terlibat dalam skandal korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI. Alasannya, tidak pernah melakukan transaksi apa pun dalam perkara tersebut, termasuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang juga sempat menjadikannya sebagai saksi.

Kuasa hukum Tan Kian, Andi Simangungsong, menyatakan, kliennya kerap dikaitkan dengan terpidana korupsi Jiwasraya sekaligus tersangka ASABRI, Benny Tjokro alias Bentjok, khususnya melakukan pencucian uang (money laundry). Pun telah dipanggil saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga pengadilan tentang transaksi antara Bentjok dengan Tan Kian.

"Hasilnya, Kejaksaan Agung dan pengadilan menganggap transaksi yang dilakukan Tan Kian adalah transaksi bisnis yang sah dan wajar. Tidak ada satu pun transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kian yang belum diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea, Selasa (16/2).

Karenanya, Andi menganggap, kliennya juga "bersih" dalam korupsi ASABRI lantaran tidak ada hal baru dan tiada yang berbeda mengingat transaksi Tan Kian dengan Bentjok telah diperiksa secara menyeluruh. "Dan Tan Kian telah dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana yang ada."

Dia lalu menerangkan, transaksi yang terjadi antara kliennya dengan Bentjok menyangkut dua proyek properti. Pertama, PT Duta Regency Karunia (DRK), perusahaan yang menempatkan adik Bentjok, Teddy Tjokro dan Franky Tjokro, sebagai manajemen dan berperan sebagai penyedia lahan dan Tan Kian selaku Direktur Utama PT Metropolitan Kuningan Property (MKP) bertugas membangun dan memasarkan apartemen yang ada di atasnya.

"Harga tanah/lahan tersebut telah dibayar lunas oleh KSO (kerja sama operasi) DRK-MKP kepada PT Duta Regency Karunia melalui hasil penjualan properti dimaksud," jelasnya.

Proyek kedua berupa pengembangan properti di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), dan Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam bisnis ini, Tan Kian bersama investor menggelontorkan uang ratusan miliar untuk membeli lahan di kedua daerah itu, yang sejak 1994 mulai dibebaskan ayahanda Benny Tjokro.

"Secara sederhana, dalam kedua proyek tersebut, tanah/lahan yang disediakan/dibebaskan pihak terkait Benny Tjokro telah seluruhnya dibayar lunas oleh KSO ataupun oleh pihak Tan Kian beserta investor yang di bawa oleh pihak Tan Kian. Hal tersebut telah terang benderang dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung dan pengadilan," paparnya.

Sponsored

Andi yakin, Kejagung profesional juga takkan mengorbankan pengusaha yang melakukan transaksi bisnis sah dan wajar yang telah diperiksa hingga pengadilan.

"Kami berharap dan memperingatkan pihak-pihak lain untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang seolah-olah mengkaitkan Tan Kian dengan dugaan tindak pidana apa pun juga terkait dengan penyidikan kasus ASABRI yang sedang berjalan," tandasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid