Tak ada pemberhentian umrah, Menag: Keberangkatan tetap dengan kebijakan satu pintu

Menurut Yaqut, keberangkatan jemaah umrah tetap berjalan. Sebab, tidak ada undang-undang yang melarang warga negara pergi ke luar negeri.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.Dokumentasi Kemenag

Pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia tidak akan dihentikan. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa proses keberangkatan jemaah umrah akan tetap menerapkan skema kebijakan satu pintu atau one gate policy (OGP).

“Tidak ada pemberhentian umrah. Saya juga sudah meminta kepada Pak Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah agar keberangkatan jemaah tetap menerapkan one gate policy (kebijakan satu pintu). One gate policy tetap diberlakukan. Jangan kemudian di masing-masing daerah bisa terbang sendiri-sendiri,” ujar Yaqut saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan-Jakarta, Senin (17/1).

Menurut Yaqut, keberangkatan jemaah umrah tetap berjalan. Sebab, tidak ada undang-undang yang melarang warga negara pergi ke luar negeri, termasuk untuk menjalankan ibadah umrah, kalau sudah mendapatkan visa. Kecuali, kalau yang bersangkutan terkena masalah hukum. 

“Jadi kalau sudah mendapat visa, dia berhak ke luar negeri. Tetapi pemerintah berhak melakukan pengaturan. Penerapan one gate policy adalah bagian dari pengaturan yang diberlakukan pemerintah,” ujar Yaqut.

Ia mengaku awalnya ada usulan untuk mencabut pengaturan one gate policy. Namun, setelah proses evaluasi dan ada kasus tim advance penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang terinfeksi Omicron, maka diputuskan kebijakan satu pintu tetap diberlakukan.