Tak hanya kartel, KPPU sebut ada pelanggaran lain akibatkan migor langka

KPPU telah memanggil 12 produsen minyak goreng, pemain ritel, serta asosiasinya.

Ilustrasi minyak goreng. Foto Antara.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut kelangkaan minyak goreng (migor) tidak hanya disebabkan oleh kartel. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan ada potensi pelanggaran lain.

Di antaranya seperti praktik bundling, tying, pembagian pasar, dan lainnya. Menurutnya dalam proses penegakan hukum saat ini KPPU masih terus mengolah informasi yang diperoleh dan menghadirkan pihak-pihak yang dibutuhkan.

"Masalah kelangkaan dan harga migor saat ini kami lihat tidak hanya dari persoalan kartel," papar Deswin Nur kepada Alinea.id, Rabu (02/3).

Di sisi kebijakan, menurutnya KPPU juga melakukan berbagai pendalaman atas persoalan yang ada sehingga ada kemungkinan KPPU akan memberikan rekomendasi tertentu kepada pemerintah.

"Bisa jadi kami datang dengan rekomendasi tertentu kepada pemerintah. Kami pantau terus perkembangannya," jelasnya.