sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tak hanya kartel, KPPU sebut ada pelanggaran lain akibatkan migor langka

KPPU telah memanggil 12 produsen minyak goreng, pemain ritel, serta asosiasinya.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Rabu, 02 Mar 2022 13:08 WIB
Tak hanya kartel, KPPU sebut ada pelanggaran lain akibatkan migor langka

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut kelangkaan minyak goreng (migor) tidak hanya disebabkan oleh kartel. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan ada potensi pelanggaran lain.

Di antaranya seperti praktik bundling, tying, pembagian pasar, dan lainnya. Menurutnya dalam proses penegakan hukum saat ini KPPU masih terus mengolah informasi yang diperoleh dan menghadirkan pihak-pihak yang dibutuhkan.

"Masalah kelangkaan dan harga migor saat ini kami lihat tidak hanya dari persoalan kartel," papar Deswin Nur kepada Alinea.id, Rabu (02/3).

Di sisi kebijakan, menurutnya KPPU juga melakukan berbagai pendalaman atas persoalan yang ada sehingga ada kemungkinan KPPU akan memberikan rekomendasi tertentu kepada pemerintah.

"Bisa jadi kami datang dengan rekomendasi tertentu kepada pemerintah. Kami pantau terus perkembangannya," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan saat ini pihaknya telah memanggil 12 produsen minyak goreng, pemain ritel serta asosiasinya. Menurutnya, beberapa pihak yang dipanggil masih ada yang dalam proses melengkapi data-data sesuai permintaan KPPU.

"Minggu ini kami menghadirkan distributor-distributor produsen untuk melengkapi data kami sambil dilaksanakan pengolahan atas data/informasi diperoleh," tuturnya.

Sementara itu berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 24-28 Februari 2022 ditemukan sejumlah masalah mengenai minyak goreng di pasaran.

Sponsored

Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri mengatakan temuan pertama adalah barang di lapangan masih langka. Sebanyak 47,4% dari 122 responden mengaku masih sulit mendapatkan minyak goreng di pasaran. Sementara 25,4% lainnya merasa sangat sulit mendapatkannya.

"Kelangkaan masih terjadi. Artinya sulit cari (minyak goreng) hingga di 1-4 toko. Kalau sangat sulit, beda kecamatan belum tentu dapat," paparnya dalam konferensi pers, Selasa (01/3).

Temuan selanjutnya adalah adanya tactic tying atau pembelian dengan syarat, di mana pembeli diwajibkan untuk membeli produk lainnya. Menurutnya sebanyak 23,8% responden mengonfirmasi adanya praktik ini.

"Kedua, ternyata ada praktik tactic tying atau bundling. Di toko kelontong yang kami datangi ternyata praktik tactic tying dilakukan sejak oleh distributor, kami awalnya menduga pengecer saja," jelasnya.

Dia menjelaskan hampir semua tactic tying merupakan barang yang kurang laku di pasaran. Misalnya ada yang mensyaratkan pembelian sabun mandi, tepung gandum, santan kemasan, hingga kopi kemasan.

"Ada keunikan 1-2 tactic tying praktik bundling barang saat mau beli minyak goreng. Karena ada kekhususan temuan, kami lakukan pendalaman," tuturnya.

Temuan selanjutnya adalah penjualan minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) masih banyak ditemukan. Meski demikian, masih ada juga yang menjual sesuai dengan batas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sedikitnya, kata Budhi, 48,6% responden memberikan informasi bahwa mereka membeli minyak goreng di rentang harga Rp16.000 hingga Rp20.000 per liter.

Berita Lainnya
×
tekid