Target registrasi IMEI ponsel belaku Februari 2020

Pemerintah menargetkan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk memberantas ponsel ilegal berlaku Februari 2020.

Menteri Kominfo Rudiantara. Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Pemerintah menargetkan registrasi  International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk memberantas ponsel ilegal berlaku Februari 2020.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan aturan mengenai peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) ditargetkan akan mulai diterapkan pada 17 Februari 2020. Pemberantasan ponsel ilegal ini akan dilakukan dengan pemblokiran nomor identitas asli ponsel alias IMEI.

Dalam garis waktu penyusunan aturan tersebut direncanakan pada 17 Agustus 2019 dilakukan penandangatangan Peraturan Menteri (Permen) dari tiga pihak yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail menyatakan, usai penandatangan tiga Permen tersebut maka pemerintah mulai menyiapkan sistem informasi basis data IMEI nasional (Sibina).

"Dalam tahap ini ada delapan hal yang harus diselesaikan untuk pemberlakuan sistemnya. Diperkirakan kami butuh waktu enam bulan," katanya dalam diskusi mengenai Potensi kerugian akibat ponsel black market di Gedung Kemkominfo Jakarta, Jumat (2/8).