sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Target registrasi IMEI ponsel belaku Februari 2020

Pemerintah menargetkan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk memberantas ponsel ilegal berlaku Februari 2020.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 02 Agst 2019 22:50 WIB
Target registrasi IMEI ponsel belaku Februari 2020

Pemerintah menargetkan registrasi  International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk memberantas ponsel ilegal berlaku Februari 2020.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan aturan mengenai peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) ditargetkan akan mulai diterapkan pada 17 Februari 2020. Pemberantasan ponsel ilegal ini akan dilakukan dengan pemblokiran nomor identitas asli ponsel alias IMEI.

Dalam garis waktu penyusunan aturan tersebut direncanakan pada 17 Agustus 2019 dilakukan penandangatangan Peraturan Menteri (Permen) dari tiga pihak yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail menyatakan, usai penandatangan tiga Permen tersebut maka pemerintah mulai menyiapkan sistem informasi basis data IMEI nasional (Sibina).

"Dalam tahap ini ada delapan hal yang harus diselesaikan untuk pemberlakuan sistemnya. Diperkirakan kami butuh waktu enam bulan," katanya dalam diskusi mengenai Potensi kerugian akibat ponsel black market di Gedung Kemkominfo Jakarta, Jumat (2/8).

Kedelapan hal tersebut yakni penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan sumber daya manusia (SDM), standar operasional prosedur (SOP) Kemenkominfo, Kemenperin, Kemendag, dan operator seluler, serta penyiapan pusat layanan konsumen.

Sehingga ditargetkan pemberlakuan pemblokiran IMEI pada ponsel ilegal bisa terlaksana di 17 Februari 2020. "Tentunya akan dilakukan evaluasi, jadi kalau bisa lebih cepat ya pemberlakuan akan dipercepat," katanya.

Menurut Ismail, nantinya semua data IMEI ponsel akan terekam oleh setiap operator seluler. IMEI merupakan kode unik terdiri dari 15 atau 16 digit angka yang menjadi identitas ponsel, sehingga setiap ponsel memiliki nomor IMEI yang berbeda.

Sponsored

Maka jika IMEI tidak terdaftar dalam database Kemenperin, ponsel dinyatakan ilegal. Kemudian pihak Kemkominfo akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan ponsel ilegal tersebut.

"Nah, peran Kemendag mengawasi dan mengendalikan perdagangan (ponsel ilegal) di masyarakat," katanya.

Pendapatan negara

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menilai rencana keluarnya aturan tersebut diharapkan bisa menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi nasional. Negara akan sangat diuntungkan karena pendapatan dari pajak bisa terdongkrak, di samping juga konsumen turut terlindungi.

"Dengan keluarnya Permen tiga Menteri itu merupakan bentuk untuk merdeka dari ponsel BM. Oleh karena itu, kami merencanakan mengeluarkan permen soal validasi IMEI itu yang diharapkan terealisasi secepatnya," katanya.

Menkominfo mengatakan akan mengeluarkan Permen berkaitan dengan validasi (pengendalian) IMEI ponsel pada Agustus 2019. 

"Dirahapkan Permen dari tiga kementerian ini bisa selesai ditandatangani pertengahan Agusutus 2019, itu bertepatan dengan HUT ke-74 RI sebagai wujud bahwa negara ini merdeka dari ponsel BM. Dan dengan demikian pendapatan negara dari pajak juga akan terdingkrak dan industri ponsel pun tumbuh secara sehat," kata Rudiantara. 

Menurutnya peredaran ponsel BM sangat merugikan konsumen, industri dan negara. sehingga perlu adanya regulasi untuk membatasi peredaran ponsel BM tersebut. 

"Dari sisi tata niaga, peredaran ponsel BM sangat menganggu sistem perdagangan negara ini, terutama bagi pendapatan negara," lanjutnya. 

Menteri Rudiantara menilai keluarnya permen dari tiga kementerian ini dapat menyegarkan ekosistem industri telekomunikasi nasional. 

"Indonesia ini telat, beberapa negara juga telah menerapkan soal validasi IMEI ponsel itu. Selain itu kebijakan ini juga akan banyak menguntungkan negara terutama dalam menambah ruang fiskal pendapatan negara dari pajak bisa terdongkrak," ujar Rudiantara. 

Berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Kominfo menyebut  setiap tahunnya terdapat 45 juta ponsel baru di Indonesia, persoalannya dari total tersebut 20%-30% di antaranya merupakan ponsel ilegal. 

"Dari sekitar 20% atau setara dengan 9 juta unit ponsel merupakan ponsel BM. Artinya bila harga per unitnya sebuah smartphone, dengan kisaran harga Rp2,2 juta, nilai ponsel baru yang beredar mencapai Rp22,5 triliun. Dari nilai itu ponsel BM tidak membayar pajak sehingga potensi kerugian negara dari hilangnya pendapatan 10% PPN dan 2,5% PPh adalah sekitar Rp2,8 triliun setahun," jelas Rudiantara.

Menurutnya, tahun ini negara akan berpotensi kehilangan pajak yang berasal dari semakin banyaknya ponsel BM yang beredar. 

"Padahal di beberapa negara pintu masuk ponsel BM sudah mulai banyak ditutup lewat kerbijakan validasi IMEI, seperti di Turki, Pakistan, India, dan Rusia," katanya. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid