Tarif ojek online diperluas ke 41 kota berlaku 1 Juli 2019

Tarif ojek online (ojol) berlaku di 41 kota seluruh Indonesia mulai 1 Juli 2019.

Kementerian Perhubungan memperluas pemberlakuan tarif ojek online dari wilayah Jabodetabek ke 41 kota di seluruh Indonesia. Tarif ini berlaku mulai 1 Juli 2019. / Antara Foto

Kementerian Perhubungan memperluas pemberlakuan tarif ojek online dari wilayah Jabodetabek ke 41 kota di seluruh Indonesia. Tarif ini berlaku mulai 1 Juli 2019.

Tarif ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan pemberlakuan tarif ini akan diawasi langsung oleh badan pengelola transportasi darat (BPTD) di masing-masing kota.

“Sudah diterapkan di 41 kota dan diawasi oleh BPTD untuk melihat seberapa jauh diberlakukan oleh Gojek dan Grab mengenai biaya jasa dan tarif baru tersebut,” kata Budi saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (5/6).

Selain itu, kata Budi, dalam waktu dekat Kemenhub juga akan melakukan survei untuk melihat respons dari aplikator dan masyarakat mengenai pemberlakuan tarif baru tersebut.