Tax Amnesty Jilid 2: Insentif bagi pengemplang pajak

Managing Partner DDTC, Darussalam menilai tax amnesty jilid dua adalah bentuk insentif yang diberikan atas ketidakpatuhan pengemplang pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. / Facebook Sri Mulyani

Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menilai tax amnesty jilid dua adalah bentuk insentif yang diberikan pemerintah atas ketidakpatuhan pengemplang pajak. 

Ia berpendapat, seharusnya insentif diberikan kepada para wajib pajak yang dianggap berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Bukan malah memberikan insentif kepada pengemplang pajak, yang justru kontradiktif.

"Kalau tax amnesty jilid dua benar-benar akan dimunculkan, maka ini adalah insentif atas ketidakpatuhan wajib pajak," katanya dalam diskusi Berharap Tax Amnesty Jilid 2, di Hotel Milenium, Jakarta, Rabu (14/8). 

Dia mengatakan, berdasarkan teori piramida yang dikeluarkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), ada empat model bagaimana perlakuan otoritas pajak terhadap wajib pajak.

Kelompok pertama, diklasifikasi berdasarkan wajib pajak patuh. Kedua, yang ingin patuh. Ketiga, yang perilakunya situasional, ketika aturannya ketat akan patuh dan ketika aturanya longgar akan lari. Dan klasifikasi terakhir yang memutuskan untuk tidak patuh.