close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemberian pengampunan pajak atau tax amnesty jilid kedua bagi pengusaha dinilai tidak adil dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi perilaku wajib pajak yang taat pajak dan berdampak buruk terhadap penerimaan pajak negara ke depannya.  / Antara Foto
icon caption
Pemberian pengampunan pajak atau tax amnesty jilid kedua bagi pengusaha dinilai tidak adil dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi perilaku wajib pajak yang taat pajak dan berdampak buruk terhadap penerimaan pajak negara ke depannya.  / Antara Foto
Bisnis
Rabu, 14 Agustus 2019 18:10

CORE: Tax amnesty kedua bikin orang malas bayar pajak

Sejumlah kalangan menentang adanya pengampunan pajak (tax amnesty) jilid kedua.
swipe

Pemberian pengampunan pajak atau tax amnesty jilid kedua bagi pengusaha dinilai tidak adil. Langkah itu juga dikhawatirkan dapat mempengaruhi perilaku wajib pajak yang taat pajak dan berdampak buruk terhadap penerimaan pajak negara ke depan. 

Ketua Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam mengatakan, yang harus dilakukan pemerintah adalah menindaklanjuti hasil tax amnesty pertama. Pemerintah sudah mengantongi nama-nama perusahaan, lengkap dengan nama pemilik dan alamat para pengemplang pajak. Data-data itu terdata dengan pasti.

"Tinggal dilakukan pendekatan secara personal, dilihat case by case-nya. Beri punishment kepada yang tidak patuh. Harus ada konsekuensinya, bukan malah diberikan amnesty jilid kedua," kata Pieter dalam diskusi "Berharap Tax Amnesty Jilid 2" di Hotel Milenium, Jakarta, Rabu (14/8). 

Menurutnya, pendekatan personal tersebut yang seharusnya diambil oleh pemerintah, untuk memeberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah melaporkan surat pemeberitahuan tahunan (SPT) pajaknya. 

"Itu kenapa saya tidak setuju dengan adanya tax amnesty jilid dua ini," ujarnya.

Dia melanjutkan, jika pengemplang pajak kembali diberikan pengampunan alih-alih diberi sanksi, dikhawatirkan para wajib pajak yang telah patuh pajak menjadi kecewa.

"Karena kalau tax amnesty jilid dua diberikan akan menyakiti banyak pihak, akan membuat perubahan perilaku. Mereka akan berpikir 'ngapain bayar toh nanti akan ada jilid kedua, ketiga, dan seterusnya'," ucapnya. 

Pieter menuturkan, seharusnya pengampunan tersebut hanya diberikan sekali seumur hidup. Dia mengatakan jangan samapai tax amnesty tersebut diberikan hanya untuk menutupi kekurangan anggaran pemerintah.

"Karena meski sudah dilakukan pun tidak akan mencukupi (anggaran) juga. Namun membawa dampak perubahan perilaku yang dampaknya akan sangat panjang," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama. Menurutnya, ada perlakuan yang tidak adil dari pemerintah dalam hal ini.

"Yang sudah patuh jangan dikhianati juga kepercayaannya. Karena kemarin sudah patuh jadi merasa tidak adil," ucapnya. 

Ia mengatakan, selama ini Apindo selalu mendorong anggotanya untuk taat pajak. Dia juga mengatakan, seharausnya pemerintah memberikan tindak lanjut dari apa yang sudah berjalan di tax amnesty jilid satu.

Ia berpendapat, seharusnyaa yang diberikan keringanan pajak adalah para wajib pajak yang telah dengan suka rela melaporkan pajak tahunannya kepada otoritas yang berlaku.

"Jangan sampai kita yang merasa sudah patuh sudah masuk ke dalam sistem tapi malah kita merasa diuyeng-uyeng. Sementara yang nakal di luar bebas aja," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang diwakili oleh ketuanya Rosan Roeslani menyebutkan banyak pengusaha yang menyesel tidak mengikuti tax amnesty jilid pertama. 

Ia meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengadakan pengampunan pajak jilid dua bagi para pengusaha pengemplang pajak. Sri Mulyani tidak memastikan, tapi juga tidak menolak. Belakangan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara memastikan tidak ada tax amnesty jilid dua.

Tax amnesty pertama kali diberikan oleh pemerintah pada medio Juli 2016 hingga Maret 2017 lalu. Program ini diikuti oleh 956.000 wajib pajak, dengan deklarasi harta sebesar Rp4.855 triliun, dana repatriasi sebesar Rp 147,1 triliun, dan uang tebusan sebesar Rp 135 triliun.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan