Jokowi usul tax amnesty jilid dua, Ketua Banggar: Cukup sunset policy

Tak elok jika pengampunan pajak tersebut dilakukan setiap lima tahun sekali. 

Ilustrasi. Freepik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah mengirim surat kepada DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). 

Salah satu poin revisi tersebu memasukkan ketentuan tentang pengampunan pajak atau tax amnesty jilid dua.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyebut, seharusnya pemerintah tidak lagi bicara soal tax amnesty jilid dua, karena dinilai tidak efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak.

"Pemerintah seharusnya tidak bicara lagi soal tax amnesty jilid dua, karena akan menimbulkan problem bagi wajib pajak yang ikut tax amnesty jilid satu," katanya di DPR, Kamis (20/5).

Lebih-lebih, tax amnesty jilid satu baru saja dilakukan pada 2016. Tak elok menurutnya jika pengampunan pajak tersebut dilakukan setiap lima tahun sekali.