Tiket pesawat diskon 50%, tapi cuma 4 jam

Pemerintah memastikan harga tiket maskapai penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) diskon 50% secara terbatas.

Rapat koordinasi penurunan harga tiket pesawat digelar di Kemenko Perekonomian. Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Pemerintah memastikan harga tiket maskapai penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) diskon 50% secara terbatas.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan penurunan harga tiket pesawat akan berlaku untuk rute domestik khusus LCC pada waktu tertentu. Potongan harga akan berlaku tiga hari setiap pekan.

"Penerbangan untuk LCC domestik (diskon 50%) pada setiap Selasa, Kamis dan Sabtu, antara pukul 10.00-14.00 WIB di masing-masing bandara," ujarnya dalam konferensi pers usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (1/7) malam.

Jika dihitung, potongan harga hanya berlaku empat jam setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu. Sehingga, dalam sepekan hanya 12 jam saja diberlakukan diskon 50%.

Dia menjelaskan, pada praktiknya nanti maskapai LCC bakal mengalokasikan kapasitas tempat duduk berdiskon 50% dari tarif batas atas. Sehingga, tiket berkorting 50% hanya berlaku jam tertentu, hari tertentu, dan kursi tertentu.