Tok, Sultan sahkan UMK se-DIY 2021

Persentase kenaikan UMK tertinggi di Gunungkidul. Namun, Yogyakarta teratas secara nilai.

Ilustrasi. Pexels

Seluruh daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021. Seluruhnya mengalami kenaikan antara 2,9% hingga 3,81%.

Keputusan tersebut, yang merespons kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp1,765 juta, diambil dalam rapat koordinasi di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (18/11). Kebijakan merujuk rekomendasi kepala daerah bersaama Dewan Pengupahan wilayah masing-masing.

"Kabupaten/kota sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi. Selanjutnya hari ini, 18 November 2020, telah ditetapkan dengan SK Gubernur Nomor 340/KEP/2020 yang mengatur tentang besaran UMK kabupaten/kota tahun 2021,” jelas ucap Sekretaris DIY, Kadarmanta Baskara Aji. 

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menambahkan, struktur penentuan upah minimum 2021 sesuai keputusan Dewan Pengupahan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). "Kalau dasar saya sendiri menggunakan data dari BPS yang sebesar 3,54% itu dan itu sudah clear," jelasnya.

Meski demikian, dia mengklaim, penentuan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi. Karenanya, jumlahnya tetap minus sekalipun ada kenaikan 3,54% mengingat DIY kontraksi 2,43% pada kuartal III 2020.