TPK hotel klasifikasi bintang di November 2020 lebih rendah dari 2019

Kendati begitu, BPS menyebutkan secara bulanan masih ada peningkatan tingkat penghunian kamar dibandingkan Oktober, hanya tahunan menurun.

Ilustrasi hotel di Bali. Pixabay

Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada November 2020 mencapai rata-rata 40,14%, atau turun 18,44 poin dengan TPK tahun sebelumnya yang sebesar 58,58%

"Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada November 2020 rata-rata 40,14% atau turun 18,44 poin dibandingkan dengan TPK 2019," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto, Senin (4/1).

Namun, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, TPK November 2020 mengalami kenaikan sebesar 2,66 poin dari 37,48% di Oktober 2020.

"Secara bulanan masih ada peningkatan tingkat penghunian kamar dibandingkan Oktober, hanya tahunan menurun," ujarnya.

Adapun, rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang selama November 2020 tercatat sebesar 1,59 hari, atau terjadi penurunan sebesar 0,19 poin jika dibandingkan dengan keadaan November 2019 yang 1,78 hari.