Tuding cacat hukum, Meikarta balik laporkan vendor

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang Meikarta berbalik laporkan PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK).

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang Meikarta, menolak tagihan utang dari PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) yang diperkarakan dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negara Jakarta Pusat / Pexels

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang Meikarta, menolak tagihan utang dari PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) yang diperkarakan dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negara Jakarta Pusat.

Direktur PT MSU Reza Chatab mengatakan penolakan ini dikarenakan tidak pernah ada kontrak apapun di antara para pihak, dan dokumen-dokumen yang diajukan oleh Pemohon diduga fiktif, cacat hukum, bukan merupakan tagihan sah. 

“Terhadap hal-hal yang tidak normal ini, MSU telah melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk diusut tuntas sehingga kebenaran menjadi nyata,” kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea di Jakarta, Selasa (26/6).

Reza mengungkapkan tagihan-tagihan tidak terdaftar dalam daftar kewajiban tersebut tidak pernah disetujui serta ditandatangani direksi MSU. Menurut dia, dokumen yang diajukan tidak memiliki otorisasi dan tidak ditandatangani pihak yang berwenang di MSU, padahal terkait jumlah uang yang sangat besar. 

“Dokumen tagihan terlihat jelas penuh dengan kejanggalan,” katanya.