sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BEI minta Lippo Cikarang jelaskan persoalan Meikarta

BEI meminta Lippo Cikarang menjelaskan pemberitaan negatif pada proyek Meikarta

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Kamis, 07 Jun 2018 15:14 WIB
BEI minta Lippo Cikarang jelaskan persoalan Meikarta

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memanggil manajemen PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). Hal itu terkait pemberitaan negatif menyangkut proyek LPCK, Meikarta.

Direktur BEI Samsul Hidayat mengatakan, kedatangan emiten pengembang megaproyek Meikarta itu untuk menjelaskan perihal pemberitaan menyangkut Meikarta baru-baru ini. "Kami sedang mengklarifikasi terkait pemberitaan baru-baru ini soal proyek Meikarta, supaya clear dari sisi kita," kata Samsul, di Gedung BEI, Kamis (7/6).

Pada kesempatan yang sama, Presiden Meikarta Ketut Budi Wijaya, enggan menanggapi pemberitaan mengenai tagihan iklan proyek tersebut oleh sejumlah vendor iklan. Apalagi pada saat ini sedang ada proses verifikasi dan klarifikasi terkait dengan tagihan tersebut. "Biasalah, menjelaskan apa yang kami lakukan kemarin, kami habis RUPS LPCK. Kemudian melaporkan apa yang telah kami kerjakan," ujar Ketut Budi Wijaya.

Meski proyek Meikarta sedang diterpa isu tak sedap, namun Lippo masih mengandalkan proyek tersebut pada tahun ini. Ketut mengatakan, saat ini proyek masih terus berlangsung.  

Perusahaan ini meyakinkan kalau proyek yang bernilai ratusan triliun tersebut, masih terus berlangsung. Ketut bahkan memproyeksikan penjualan properti Grup Lippo sepanjang tahun ini bisa mencapai Rp 10 triliun. Proyek Meikarta diperkirakan berkontribusi sekitar 80% dari total penjualan.

Sebagai informasi, PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha Lippo Group yang menggarap Meikarta menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pihak yang memohonkan PKPU Mahkota Sentosa adalah PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi.

Permohonan PKPU itu terdaftar sejak Kamis (24/5) dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Sidang gugatan perdana PKPU sedianya dilakukan Selasa (5/6), yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Agustisnus Setya Wahyu.

Tetapi kemudian sidang PKPU ditunda hingga Senin, (25/6) karena pihak Meikarta yang diwakili Direktur Mahkota Sentosa Danang Kemayan Jati, datang langsung tanpa didampingi kuasa hukum.

Sponsored

Baca juga: Menilik nasib megaproyek Meikarta

Berita Lainnya
×
tekid