Tujuh bank restrukturisasi utang Rp21,9 triliun milik Waskita Karya

Bank tersebut adalah BNI, Bank Mandiri, BRI, BTPN, BSI, BJB, dan Bank DKI.

Tujuh bank sepakat melakukan restrukturisasi utan Rp21,9 triliun milik Waskita Karya. Dokumentasi Kementerian BUMN.

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) bersama tujuh kreditur perbankan telah sepakat melakukan restrukturisasi utang dengan nilai Rp21,9 triliun, dari total utang sebesar Rp29 triliun, melalui Perjanjian Restrukturisasi Induk atau Master Restructuring Agreement (MRA) Waskita Karya. Nilai tersebut merupakan 75% dari total utang Waskita yang akan direstrukturisasi. 

Wakil Menteri II Kementerian BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, dengan perjanjian restrukturisasi tersebut, diharapkan BUMN yang bergerak di sektor infrastuktur ini dapat memulihkan kondisi keuangan dan melanjutkan transformasi, sekaligus berkontribusi positif pada perekonomian nasional.

“Waskita Karya merupakan salah satu BUMN yang telah berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan perekonomian nasional. Kami sangat mengapresiasi koordinasi dan kerjasama yang telah dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam mendukung pemulihan keuangan dan transformasi dari Waskita Karya,” ujar Kartika Wirjoatmodjo, Rabu (25/8). 

Dia melanjutkan, restrukturisasi keuangan Waskita Karya harus diikuti perbaikan fundamental perusahaan dengan melakukan transformasi bisnis yang berorientasi pada pertumbuhan berkelanjutan.

Adapun tujuh bank yang terlibat dalam restrukturisasi tersebut meliputi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) yang bertindak sebagai leading bank, lalu disusul PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.(BBRI), Bank Tabungan Pensuiunan Nasional Tbk. (BTPN), Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk. (BJBR), dan PT Bank DKI Tbk. (BDKI).