Tunda bayar bunga obligasi, TAXI diajukan ke PKPU

Gugatan ini lantaran penundaan pembayaran bunga obligasi I TAXI tahun 2014 ke-16 dan ke-17 karena masalah likuiditas.

dok: expressgroup.co.id

Dana Pensiun (Dapen) Mitra Krakatau, mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI). Gugatan ini lantaran penundaan pembayaran bunga obligasi I TAXI tahun 2014 ke-16 dan ke-17 karena masalah likuiditas.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Mitra Krakatau mengajukan permohonan PKPU tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Desember 2018.

TAXI dijadwalkan menghadapi persidangan gugatan PKPU tersebut pada Rabu, 19 Desember 2018. TAXI sebagai pihak tergugat menyatakan akan selalu menghormati dan mematuhi proses hukum yang akan dijalani. 

Sekadar informasi, obligasi TAXI yang dipegang Mitra Krakatau senilai Rp2 miliar dengan nilai bunga yang jatuh tempo sebesar Rp 122,5 juta.

Selain itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) masih lakukan penghentian perdagangan saham sementara (suspensi) TAXI. Bursa menilai, suspensi ini akan dilakukan hingga perusahaan menyelesaikan proses restrukturisasi obligasnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada pekan pertama Februari 2019 mendatang.