Ubah besaran dividen, MERK akan dikenakan sanksi Rp500 juta

Namun, bursa akan meminta keterangan langsung dari perusahaan terkait dengan revisi nilai dividen yang dilakukannya

dok: merckgroup.com

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan sanksi kepada PT Merck Tbk. (MERK) berupa denda hingga Rp500 juta. Sanksi ini diberikan lantaran perusahaan telah merevisi besaran dividen interim yang rencananya dibagikan perusahaan pada 28 Desember.  

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan sesuai dengan ketentuan bursa, emiten yang bergerak di bidang farmasi ini akan diberikan saksi berupa peringatan tertulis dan denda. Namun, bursa akan meminta keterangan langsung dari perusahaan terkait dengan revisi nilai dividen yang dilakukannya.

"Tentu kita akan berikan sanksi yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan tercatat. Sesuai ketentuan besaran denda yang dapat dikenakan bursa sampai dengan Rp 500 juta," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Senin (17/12).

Meski akan diberikan sanksi, BEI akan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menggelar public expose insidentil. Adapun bursa telah memanggil manajemen Merck penyebab perubahan kebijakan pembagian dividen interim langsung kepada stakehokders. 

Rencananya perusahaan akan menggelar public expose insidentil pada Rabu. 19 Desember 2018 mendatang di Gedung BEI.