sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ubah besaran dividen, MERK akan dikenakan sanksi Rp500 juta

Namun, bursa akan meminta keterangan langsung dari perusahaan terkait dengan revisi nilai dividen yang dilakukannya

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Selasa, 18 Des 2018 00:42 WIB
Ubah besaran dividen, MERK akan dikenakan sanksi Rp500 juta

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan sanksi kepada PT Merck Tbk. (MERK) berupa denda hingga Rp500 juta. Sanksi ini diberikan lantaran perusahaan telah merevisi besaran dividen interim yang rencananya dibagikan perusahaan pada 28 Desember.  

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan sesuai dengan ketentuan bursa, emiten yang bergerak di bidang farmasi ini akan diberikan saksi berupa peringatan tertulis dan denda. Namun, bursa akan meminta keterangan langsung dari perusahaan terkait dengan revisi nilai dividen yang dilakukannya.

"Tentu kita akan berikan sanksi yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan tercatat. Sesuai ketentuan besaran denda yang dapat dikenakan bursa sampai dengan Rp 500 juta," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Senin (17/12).

Meski akan diberikan sanksi, BEI akan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menggelar public expose insidentil. Adapun bursa telah memanggil manajemen Merck penyebab perubahan kebijakan pembagian dividen interim langsung kepada stakehokders. 

Rencananya perusahaan akan menggelar public expose insidentil pada Rabu. 19 Desember 2018 mendatang di Gedung BEI.

"Kita berikan kesempatan kepada mereka menyampaikan semua kelengkapan informasi untuk kemudian kita tentukan jenis sanksinya," kata Nyoman.

Seperti diketahui, manajemen Merck telah menetapkan pembagian dividen interim dengan jumlah mencapai Rp1,46 triliun kepada para pemegang saham dengan nilai Rp 3.260/lembar sahamnya. Keputusan tersebut ditetapkan pada 6 Desember dan dipublikasi melalui keterbukaan informasi BEI.

Namun, keputusan itu direvisi enam hari setelahnya yaitu pada 12 Desember. Mereka merevisi pembagian dividen untuk Tahun Buku 2018 menjadi sejumlah Rp1,14 triliun kepada pemegang saham dengan nilai menjadi Rp 2.565/lembar sahamnya. Revisi ini juga dipublikasikan melalui keterbukaan informasi.

Sponsored

Setelah merevisi dividennya ini, perusahaan merilis laporan keuangannya yang berakhir pada November lalu. Dalam laporan keuangan tersebut, nilai laba bersih perusahaan meroket hingga Rp 1,20 triliun, padahal di periode yang sama tahun sebelumnya labanya hanya senilai Rp181,12 miliar saja. 

Selain itu, pendapatannya hingga akhir bulan lalu juga alami kenaikan sebesar 1,56% menjadi Rp1,10 triliun dari Rp1,08 triliun di akhir November 2017.

Melonjaknya laba bersih ini dibukukan dari penjualan aset tetap yang nilai jualnya mencapai Rp1,45 triliun. Adapun perusahaan menjual lini usaha consumer health PT Procter & Gamble Home Products Indonesia (P&G) dengan nilai transaksi ditaksir mencapai Rp1,38 triliun. 

Berita Lainnya
×
tekid