UPT P2TKI Jatim kembali beroperasi pekan depan

Pemerintah memoratorium pemberangkatan PMI ke luar negeri saat pandemi.

Gedung UPT P2TKI Disnakertrans Jatim di Kota Surabaya. Dokumentasi Pemprov Jatim

Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur (UPT P2TK Disnakertrans Jatim) akan kembali beroperasi per 10 Agustus 2020. Pelayanannya akan menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk itu, beberapa sarana prasarana layanan LTSA PMI (Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia) Jatim telah disiapkan dan disesuaikan," kata Kepala UPT P2TK, Budi Raharjo, di Kota Surabaya, Jumat (7/8).

"Seperti layanan informasi dan konsultasi serta pengaduan, tempat duduk PMI, dan layanan internet gratis layanan bagi para calon PMI dan perusahaan P3MI untuk mengurangi berkas dan kontak secara fisik (paperless)," sambung dia.

Dirinya melanjutkan, pandemi coronavirus baru (Covid-19) memengaruhi pelayanan yang diberikan. Apalagi, pemerintah menerapkan moratorium penempatan pekerja migran ke luar negeri.

"Sebagai gantinya, layanan UPT P2TK berkonsentrasi memfasilitasi kepulangan PMI, baik karena kontrak berakhir, cuti, atau dideportasi karena dampak Covid-19," jelasnya.