Usai tetapkan FY tersangka, KPK panggil istri Nurhadi

KPK terus usut dugaan perintangan kasus eks Sekretaris MA Nurhadi.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida. Dia bakal diperiksa terkait dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan kasus yang menjerat suaminya.

Pada perkara tersebut, lembaga antirasuah sudah menetapkan Ferdy Yuman (FY) sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (12/1).

Pada kasus dan tersangka yang sama, KPK turut memanggil dua karyawan swasta sebagai saksi. Mereka adalah Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti.

Adapun Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dia sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.