sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usai tetapkan FY tersangka, KPK panggil istri Nurhadi

KPK terus usut dugaan perintangan kasus eks Sekretaris MA Nurhadi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 12 Jan 2021 12:24 WIB
Usai tetapkan FY tersangka, KPK panggil istri Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida. Dia bakal diperiksa terkait dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan kasus yang menjerat suaminya.

Pada perkara tersebut, lembaga antirasuah sudah menetapkan Ferdy Yuman (FY) sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (12/1).

Pada kasus dan tersangka yang sama, KPK turut memanggil dua karyawan swasta sebagai saksi. Mereka adalah Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti.

Adapun Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dia sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Ferdy merupakan sopir terdakwa Rezky sejak 2017. Awal 2020 usai Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dinyatakan buron, Ferdy diminta Rezky datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta.

Sekitar Februari 2020, atas perintah Rezky, Ferdy diduga terlibat dalam perjanjian sewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama keluarganya menempati rumah tersebut. Medio Juni 2020, saat tim KPK ingin menangkap Nurhadi dan Rezky di kediaman itu, Ferdy disebut telah menunggu di dalam mobil dengan plat nomor yang diduga palsu, untuk menjemput Rezky bersama keluarga.

Sponsored

Ketika didekati, Ferdy disebut langsung tancap gas ke arah Senayan, Jakarta. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky. Pada Juli 2020, Ferdy disebut juga tidak kooperatif saat penyidik komisi antisuap ingin melakukan penggeledahan di rumah keluarganya yang berlokasi di Surabaya.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83.013.955.000. Diterka dari Hiendra Rp45,7 miliar lebih dan pihak-pihak lain yang sedang berperkara di pengadilan sekitar Rp37,2 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid