Utang Telkom naik 20,8% akibat pajak

Meningkatnya utang pajak Telkom disebabkan oleh utang pajak Pph pasal 29.

Meningkatnya utang pajak Telkom disebabkan oleh utang pajak Pph pasal 29./Facebook

PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) memberikan penjelasan perihal utang perusahaan yang meningkat 20,8% menjadi Rp18,4 triliun pada paruh pertama tahun 2019 ini. 

VP Investor Relations TLKM Andi Setiawan dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) merinci utang tersebut terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang.

Liabilitas jangka pendek Telkom meningkat Rp6,326 triliun atau sebesar 13,7% dengan kontributor kenaikan terbesar berasal dari utang pajak yang meningkat sebesar Rp3,6 triliun atau 305,7%, dari Rp1,18 triliun pada 31 Desember 2018 menjadi Rp4,78 triliun pada 30 Juni 2019.

"Meningkatnya utang pajak ini disebabkan oleh utang pajak Pph pasal 29 sebesar Rp788 miliar dan Pph pasal 26 sebesar Rp1,012 miliar dari dividen yang belum dibayar," kata Andi, Senin (5/8).

Selain itu, Telkom juga memiliki pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun naik Rp1,074 triliun atau 17,1% menjadi Rp7,3 triliun pada semester I-2019 year to date (ytd) dari Rp6,2 triliun. Pinjaman tersebut meningkat disebabkan oleh meningkatnya bagian utang bank yang jatuh tempo dalam satu tahun.