UU Cipta Kerja harus bisa menjawab persoalan investasi

Peningkatan investasi tidak sebanding dengan peningkatan penyerapan tenaga kerja.

Foto ilustrasi pekerja konstruksi/Pixabay.

Latar belakang pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai ada kaitannya dengan visi Presiden Joko Widodo, yaitu untuk menjadikan Indonesia maju dan menjadi negara yang perekonomiannya paling kuat di dunia.

Presiden melihat bahwa masuknya investasi asing merupakan salah satu faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi, lantaran investasi dari dalam negeri dinilai tidak cukup untuk menggenjot ekonomi dan menyerap tenaga kerja.

Namun, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencatat jumlah investasi di Indonesia tidak rendah, kalau dilihat secara keseluruhan tren investasi justru terus meningkat.

Yang menjadi persoalan saat ini, lanjut Indef, adalah peningkatan investasi tidak sebanding dengan peningkatan penyerapan tenaga kerja yang dihasilkan.

“Jadi semakin meningkatnya investasi, semakin kurang berdampak terhadap tenaga kerja,” kata Ahmad Heri Firdaus, peneliti Indef, Kamis (5/11).