Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
Peneliti Institute for Development of Economics (INDEF) Andry Satrio Nugroho menyampaikan, UU Cipta Kerja memungkinkan UMKM dan koperasi sebagai pelaku usaha Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Hal itu terlihat dari Pasal 5 ayat 2 UU Cipta Kerja yang menyebutkan badan usaha terdiri dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha patungan atau konsorsium.
"Selain itu, Pasal 1 ayat 7 dan Pasal 3 ayat 7 menyebutkan pelaku usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK. Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, baik sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK," papar dia pada webinar Alinea Forum yang bertajuk “Memacu Investasi Lewat Kawasan Ekonomi Khusus”, Selasa (17/11).
Hal itu diperkuat dengan pengaturan di UU Cipta Kerja yang tidak lagi mendorong KEK untuk berorientasi kepada ekspor, melainkan produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, energi, dan atau ekonomi lain.
Selain itu, kriteria lokasi KEK lebih sederhana. Salah satunya usulan KEK tidak lagi berbasiskan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) tetapi hanya menggunakan persetujan lingkungan, setelah KEK ditetapkan Badan Usaha yang mengusulkan KEK akan membangun dan mengelolanya, kemudahan impor bahan baku, dan terjaminnya kesediaan lahan bagi pembangunan KEK.