close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho di Jakarta, Kamis (6/2/2020). Foto Antara/AstridFaidlatulHabibah)
icon caption
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho di Jakarta, Kamis (6/2/2020). Foto Antara/AstridFaidlatulHabibah)
Bisnis
Selasa, 17 November 2020 18:37

UU Ciptaker dinilai ramah pada UMKM yang hendak masuk ke KEK

Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
swipe

Peneliti Institute for Development of Economics (INDEF) Andry Satrio Nugroho menyampaikan, UU Cipta Kerja memungkinkan UMKM dan koperasi sebagai pelaku usaha Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Hal itu terlihat dari Pasal 5 ayat 2 UU Cipta Kerja yang menyebutkan badan usaha terdiri dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha patungan atau konsorsium.

"Selain itu, Pasal 1 ayat 7 dan Pasal 3 ayat 7 menyebutkan pelaku usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK. Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, baik sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK," papar dia pada webinar Alinea Forum yang bertajuk “Memacu Investasi Lewat Kawasan Ekonomi Khusus”, Selasa (17/11).

Hal itu diperkuat dengan pengaturan di UU Cipta Kerja yang tidak lagi mendorong KEK untuk berorientasi kepada ekspor, melainkan produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, energi, dan atau ekonomi lain.

Selain itu, kriteria lokasi KEK lebih sederhana. Salah satunya usulan KEK tidak lagi berbasiskan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) tetapi hanya menggunakan persetujan lingkungan, setelah KEK ditetapkan Badan Usaha yang mengusulkan KEK akan membangun dan mengelolanya, kemudahan impor bahan baku, dan terjaminnya kesediaan lahan bagi pembangunan KEK.

Sementara Direktur PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) Ema Widiastuti mengatakan, ITDC mendapat kepercayaan untuk mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. The Mandalika yang berlokasi di selatan Pulau Lombok, yang merupakan satu dari sepuluh destinasi prioritas atau 10 Bali Baru.

“Dari 18 KEK yang ada, ITDC terlibat dalam pengelolaan dan pengembangan tiga KEK di antaranya, KEK Mandalika, KEK Singasari, dan KEK Likupang,” ujar dia.

Ema menjelaskan, sebagai kawasan ekonomi khusus, tentunya akan membutuhkan sederet dari adanya peraturan perundang-undangan, peraturan menteri, serta beberapa fasilitas yang akan dinikmati oleh para investor sehingga mereka tertarik untuk berinvestasi.

img
Firda Junita
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan