Wapres tegaskan dana wakaf bukan untuk pemerintah

Pemerintah telah melakukan berbagai mekanisme pendanaan untuk membiayai proyek infrastruktur.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/ama.

Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) oleh pemerintah menimbulkan pro dan kontra di berbagai kanal media sosial. Meluruskan hal ini, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan dana wakaf yang dikumpulkan tidak akan dikelola oleh pemerintah.

"Wakaf bukan untuk pemerintah. Pemerintah sudah melakukan mekanisme sendiri dalam melakukan pembangunan," kata Ma'ruf secara virtual, Kamis (11/2).

Dia melanjutkan, pemerintah telah melakukan berbagai mekanisme pendanaan untuk membiayai proyek infrastruktur, seperti melalui surat utang, maupun surat berharga syariah negara. Bahkan, lanjut dia, sekarang pemerintah telah membuat Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dinamai Indonesia Investment Authority (INA).

"Jadi sebenarnya pemerintah hanya ingin membantu supaya wakaf ini bisa terkumpul menjadi dana abadi," tutur dia.

Nantinya, pihak yang mengelola wakaf tersebut adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan nazhir atau pihak penerima wakaf dari wakif (pemberi wakaf) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.