Waskita pastikan kooperatif di penanganan kasus dugaan korupsi

Waskita menjamin pihaknya akan membantu proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Emiten konstruksi PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) memproyeksikan nilai kontrak baru sepanjang 2021 sebesar Rp2,7 triliun. Foto Perseroan.

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. selaku Perusahaan Holding dari PT Waskita Beton Precast Tbk. menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku atas proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pernyataan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana yang terjadi di Waskita Beton Precast periode 2016-2020.

"Kami management senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dari kasus tersebut," ujar Corporate Secretary Waskita Beton Precast, Fandy Dewanto dalam keterangan resminya, Rabu (1/6).

Waskita Beton Precast juga memastikan akan transparan, bersikap akuntabilitas, bertanggung jawab, mengedepankan kemandirian, dan bersikap wajar selama proses penyidikan.  

"PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan seluruh anak usaha senantiasa mengedepankan  prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast ke tahap penyidikan. Kasus ini terjadi pada periode 2016-2020.