WIKA lepas status Persero demi gabung Holding BUMN

RUPSLB PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA) memutuskan untuk menghapus status Persero dari nama perusahaan.

Press Conference RUPSLB PT Wijaya Karya Tbk. di Gedung WIKA, Jakarta, Senin (28/1). RUPSLB memutuskan untuk menghapus status Persero dari nama perusahaan. (Alinea.id/Eka Setiyaningsih)

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA) memutuskan untuk menghapus status Persero dari nama perusahaan. Penghapusan ini sebagai bagian dari rencana pembentukan holding BUMN bidang pengembangan perumahan dan kawasan.

Direktur Utama Wijaya Karya Tumiyana mengatakan keputusan ini merupakan langkah awal penguatan BUMN sektor perumahan yang diinisiasi Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas. Sesuai rencana, emiten berkode saham WIKA itu akan bergabung dalam holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan.

Tumiyana mengatakan sinergi antar-BUMN dalam holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan menambah kapabilitas untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan menyediakan perumahan yang berkualitas dengan harga terjangkau. 

“Di sisi lain, harga properti terus merangkak naik sehingga sangat menguntungkan bagi perusahaan di masa depan," kata Tumiyana usai RUPSLB di Jakarta, Senin (28/1).

Selanjutnya, kata Tumiyana perusahaan akan berada dalam holding perumahan dan kawasan bersama PT PP Tbk. (PTPP), PT Amarta Karya, PT Virama Karya dan PT Indah Karya.