Bupati Gowa instruksikan Dinkes pastikan apotek setop jual obat sirop

Adnan meminta Dinkes meningkatkan pengawasan di apotek agar mematuhi kebijakan tersebut.

Ilustrasi obat sirop (Foto: unsplash.com)

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memastikan apotek telah menyetop sementara penjualan obat sirop. Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendukung kebijakan pemerintah pusat menghentikan lima obat sirop yang diduga mengandung cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).

"Saya sudah sampaikan ke Dinas Kesehatan, untuk segera melakukan pengecekan di seluruh apotek yang ada di Gowa. Karena perintahnya itukan ditarik, jangan sampai ada lagi penjualan," tegas Adnan, Senin (24/10).

Adnan menjelaskan, Pemkab Gowa terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait larangan mengonsumsi obat sirop guna mengantisipasi gagal ginjal akut pada anak.

"Terkait dengan kebijakannya kita masih menunggu pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten gowa siap untuk menjalankannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Adnan meminta Dinkes meningkatkan pengawasan di apotek agar mematuhi kebijakan tersebut.