Bapenda Pandeglang hapuskan sanksi administrasi PBB-P2

Kepala Bapenda, Tatang Muhtasar, mengatakan program ini merupakan upaya menaikkan PAD terutama dari sektor PBB-P2.

Ilustrasi PAD. Sumber Foto: bapenda.blitarkab.go.id

Program pengurangan pokok ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Kabupaten Pandeglang mulai diberlakukan pada 1 April 2022. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Tatang Muhtasar, mengatakan program ini merupakan upaya menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari sektor PBB-P2.

“Program ini kita berupaya untuk mencoba menaikan PAD terutama dari sektor PBB-P2. Dalam rangkat HUT Pandeglang ini kita mencoba kepada masyarakat agar segera melunasi piutang PBB-P2,” terang Tatang dikutip dari keterangannya, Selasa (5/4).

Program ini mengacu pada surat keputusan Bupati Pandeglang Nomor: 973/Kep. 126-Huk/2022. Dalam surat itu, dijelaskan empat kategori pelaksaaan program tersebut, yaitu pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2022 sebesar 14,8 persen yang berlaku hingga 30 April. Kemudian penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2 sebesar 100 persen sampai dengan tahun pajak 2021 yang berlaku hingga 30 April 2022.

Selanjutnya pengurangan sanksi administrasi piutang PBB-P2 sebesar 75 persen bagi wajib pajak yang membayar piutang sampai dengan tahun pajak 2021 dari 1-30 Mei 2022, dan terakhir sanksi administrasi piutang PBB-P2 sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang membayar piutang sampai dengan tahun pajak 2021 dari 1-30 Juni 2022.

Tatang menjelaskan program ini sudah rutin dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir dan memberikan pendapatan yang cukup signifikan. Terlebih, saat ini penerimaan pendapatan daro obkek PBB-P2 cukup rendah.