Perbaiki nilai gaji SK PPPK Guru, BKPSDM Klaten pastikan tidak pengaruhi hak

"Jadi kami imbau PPPK tetap tenang karena ada kesalahan teknis," jelas Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Klaten, Slamet.

Ilustrasi Guru. Sumber foto: setkab.go.id

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten memastikan kesalahan cetak pada Surat Keputusan (SK) Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak mempengaruhi status mereka sebagai PPPK. BKPSDM akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk segera memperbaiki kesalahan tersebut.

"Kita sudah koordinasi dengan BKN, ini proses perbaikan. Jadi kami imbau PPPK tetap tenang karena ada kesalahan teknis," jelas Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Klaten, Slamet dalam keterangannya, Minggu (21/5).

Slamet menjelaskan kekeliruan tersebut dikarenakan penggunaan aplikasi BKN. Pencetakan SK, termasuk Nomor Induk Pegawai berdasarkan aplikasi dari BKN. Slamet menyebut pemkab hanya mengunduh seluruh dokumen dari aplikasi tersebut.

"Kita mendownload dari aplikasi BKN. Saat diunduh satu per satu besaran gaji sesuai tapi saat diunduh bersama ada perbedaan besarnya," ungkapnya.

Menurut Slamet, dari 1.977 SK PPPK tersebut tidak semua salah, namun diakuinya kejadian tersebut merupakan kekeliruan yang besar. Slamet menjelaskan kekeliruan tersebut tidak berpengaruh pada status SK PPPK. Hanya gaji tertera akan disesuaikan.