Perda Ripparkab disahkan, Bupati Gowa komitmen bangkitkan pariwisata

Ranperda Ripparkab Tahun 2021-2035 disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kabupaten Gowa dalam sidang paripurna, Selasa (19/7).

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan (Foto: Instagram @adnanpurichtaichsan)

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gowa (Ripparkab) Tahun 2021-2035 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa dalam sidang paripurna, Selasa (19/7).

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, Perda tentang Ripparkab Gowa ini merupakan bentuk komitmen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dalam upaya membangkitkan industri pariwisata serta menjadikan pariwisata sebagai katalisator bagi percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

“Dengan demikian, kita tentu berharap kehadiran Perda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Gowa ini tidak hanya dapat menjadi blueprint aktivitas bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata secara kolektif. Namun juga menjadi momentum kebangkitan kepariwisataan Kabupaten Gowa,” kata Adnan, Selasa (19/7).

Adnan menjelaskan, Perda tentang Ripparkab Gowa bakal menjadi menjadi acuan bersama periode tahun 2021-2035 guna membangun dan mendorong pengelolaan sektor unggulan pariwisata yang lebih kreatif .

“Kita tentunya menyadari bahwa apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa ke depan, guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.